Tak Boleh Ada Diskriminasi! Muddain Tegaskan Pelayanan Kesehatan adalah Hak Seluruh Masyarakat
KALTARA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain, menegaskan bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan mudah diakses tanpa adanya diskriminasi.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, pekan ini.
Menurut Muddain, Perda tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjamin pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan.
“Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, mudah dijangkau, dan tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyediaan tenaga medis, sarana dan prasarana kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada tersedianya fasilitas kesehatan, tetapi juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara berkelanjutan.
Karena itu, menurutnya, penguatan sumber daya manusia di bidang kesehatan, pemerataan tenaga medis, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, hingga peningkatan mutu pelayanan harus menjadi perhatian bersama.
Di sisi lain, Muddain menilai keberhasilan pembangunan sektor kesehatan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran aktif masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kualitas kesehatan yang lebih baik.
“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan. Dengan memahami isi perda ini, masyarakat mengetahui haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus memahami kewajibannya dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sehat,” tuturnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Muddain berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di bidang kesehatan, sehingga implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara.





