SAMARINDA – Koordinator Penerus Negeri Kaltim Adnan Faridhan menyebut kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di tanah Borneo tak boleh dihalang-halangi oleh siapapun, karena merupakan sebuah anugerah yang diberikan kepada masyarakat Kaltim.
Berkah dari anugerah yang diberikan kepada Kaltim terhadap kehadiran IKN tentu harus disambut baik karena turut membawa kesejahteraan masyarakat.
“Itu sangat berdampak baik bagi kita, makanya IKN harus jadi, tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun,” kata Adnan, Selasa (5/12/2023).
Berpindahnya ibu kota negara dari Jakarta ke daerah lain bukanlah pembahasan yang baru mencuat satu dua tahun terakhir. Melainkan itu memiliki sejarah panjang yang baru terimplementasi saat ini, sehingga perpindahan ibu kota negara dapat dikatakan sangat terlambat.
“Dari era kepemimpinan Presiden Soekarno, Soeharto, hingga SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ibu kota negara itu sudah mau dipindah, tapi baru terealisasi sekarang,” ujarnya.
Perpindahan IKN ini pun dilakukan secara konstitusional, Legislatif dan Eksekutif secara bersama-sama menggodok regulasi dan melahirkan Undang-undang yang jelas yaitu UU Nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.
Alhasil karena telah memiliki dasar yang jelas siapapun yang kelak menjadi Presiden ke depan progres pembangunan IKN tak boleh terhambat, apalagi sampai dibatalkan.
“Jadi ketika adanya pernyataan dari pihak-pihak yang kembali suarakan penolakan soal perpindahan IKN itu sebenarnya kita seperti berjalan mundur,” jelasnya.
Selain itu, pembangunan IKN saat ini sudah berjalan dan ditargetkan dapat digunakan sebagai tempat upacara HUT RI pada 17 Agustus 2024 kelak. Apabila progresnya dihentikan maka akan menjadi permasalahan hukum ke depan, sebab IKN menjadi proyek mangkrak dan menjadi terbuang sia-sia anggaran negara yang selama ini telah digunakan.
“Kita warga Kaltim pun akan kecewa dengan itu, karena IKN ini satu kebanggaan bagi kita yang pastinya berimplikasi positif dengan untuk pembangunan di daerah,” tukasnya.
Adnan mengatakan pihak-pihak yang kembali menyuarakan penolakan terhadap perpindahan IKN dan menjadikannya sebagai isu dalam perpolitikan nasional merupakan kalangan yang tak ingin terjadinya keadilan dan pemerataan wilayah.
Kata dia, pihak-pihak tersebut seperti halnya memarginalkan Kaltim secara khususnya dan Kalimantan pada umumnya.
“Mereka suarakan penolakan soal IKN dengan harapan bisa meraup suara, padahal gegara itu justru buat kami warga Kaltim merasa tersakiti,” ucap Adnan.