April 24, 2025
Hukum Nasional

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang

  • Maret 20, 2025
  • 2 min read
Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan RUU TNI oleh Komisi I DPR dan berharap bahwa revisi ini dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara.

Setelah laporan, Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

Semua peserta rapat menyetujui dengan serentak menjawab.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, Komisi I DPR telah menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna setelah melakukan rapat kerja dengan pemerintah.

Semua fraksi di DPR menyetujui rancangan revisi tersebut.

Revisi ini mencakup penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu mengatasi ancaman siber dan membantu melindungi serta menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Walaupun pemerintah mengusulkan agar TNI diberi kewenangan untuk menangani penyalahgunaan narkotika, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada 17 Maret 2025.

Selain itu, revisi UU TNI ini memungkinkan prajurit aktif TNI mengisi posisi di kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun dari dinas militer.

Ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU ini, termasuk Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, hingga Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

Batas usia pensiun prajurit juga dirinci dalam RUU ini berdasarkan pangkat, dengan rincian sebagai berikut:

– Bintara dan Tamtama: maksimal 55 tahun
– Perwira hingga Kolonel: maksimal 58 tahun
– Perwira Tinggi Bintang 1: maksimal 60 tahun
– Perwira Tinggi Bintang 2: maksimal 61 tahun
– Perwira Tinggi Bintang 3: maksimal 62 tahun