Berantas Narkoba atau Lindungi Oknum? Menelisik Dosa-Dosa Kapolda Kaltara di Bawah Kepemimpinan Irjen. Pol. Hary Sudwijanto

Kalimantan Raya, Opini – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan menilai maraknya kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi di Kalimantan Utara (Kaltara) bukan sekadar persoalan oknum, melainkan kegagalan sistem pengawasan yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat sudah muak dicekoki dengan slogan ‘komitmen Polri memberantas narkoba‘ yang terus digaungkan dari tingkat Polres hingga Mabes. Faktanya, di Kaltara, praktik peredaran dan penyelundupan narkoba oleh oknum polisi justru merajalela di bawah kendali Kapolda Irjen. Pol. Hary Sudwijanto.
Pada Mei 2025, dua oknum polisi dari Polres Tana Tidung ditahan Bidpropam Polda Kaltara karena terlibat jaringan narkoba. Lebih parah lagi, dua anggota polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kaltara diduga mengganti 12 bungkus sabu dengan zat mirip tawas atau gula batu, seperti terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 27 Mei 2025.
Kasus terbaru yang paling mencengangkan adalah keterlibatan Kasat Narkoba Polres Nunukan IPTU Sony Dwi Kurniawan bersama tiga anggota lainnya dalam penyelundupan sabu. Sebuah kejahatan luar biasa yang bukan hanya mencoreng institusi, tetapi menjadi bukti telanjang betapa bobroknya sistem pengawasan internal dan runtuhnya integritas di lingkungan Polda Kaltara.
Ditengah deretan kasus-kasus besar seperti ini, secara prinsipil tanggung jawab komando (command responsibility) melekat pada Kapolda Kaltara sebagai pimpinan tertinggi di tingkat daerah. Prinsip ini menegaskan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dalam mengawasi, mencegah, atau menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya.
Mabes Polri dan Polda Kaltara harus menjawab. Apakah mereka benar-benar serius memberantas narkoba, atau justru melindungi oknum-oknum bermasalah? Ini bukan hanya pelanggaran prinsip penegakan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi Polri yang diamanatkan TAP MPR No. VI/2000 dan UU No. 2/2002.
HMI Cabang Tarakan menolak lupa dan menolak diam. Ini bukan sekadar soal nama baik institusi kepolisian. Ini adalah soal masa depan negeri, soal keamanan sosial, dan soal moralitas bangsa. Ketika aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari kejahatan yang seharusnya mereka berantas, maka yang tersisa hanya krisis kepercayaan publik yang akut.
HMI Cabang Tarakan Menyatakan Tuntutan Sebagai Berikut:
- Kapolda Kalimantan Utara harus bertanggung jawab secara etik dan administratif atas seluruh skandal narkoba yang mencoreng institusi.
- Mabes Polri wajib membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Kompolnas, Komnas HAM, PPATK, dan unsur masyarakat sipil, untuk menyelidiki seluruh kasus-kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi di lingkungan Polda Kaltara.
- Komisi III DPR RI dan Kompolnas harus menjalankan fungsi pengawasan aktif dengan memanggil dan memeriksa pejabat yang bertanggung jawab atas gagalnya sistem pengawasan dan pembinaan internal.
- Kapolri harus mengevaluasi dan mencopot pejabat yang terbukti lalai, terlibat, atau gagal menjalankan tugas, sesuai ketentuan dalam UU No. 2/2002 dan peraturan lainnya.
Jika tuntutan ini diabaikan, HMI Cabang Tarakan siap menggalang perlawanan moral, intelektual, dan sosial di ruang publik. Kami tidak akan diam menyaksikan kehancuran bangsa akibat narkoba.
Penulis,
Masaude
Ketua Umum HMI Cabang Tarakan