September 29, 2025
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia Tenggara, Kemenkes RI Terbitkan Edaran Kewaspadaan

  • Juni 1, 2025
  • 3 min read
Covid-19 Meningkat di Asia Tenggara, Kemenkes RI Terbitkan Edaran Kewaspadaan

Kalimantan Raya, Nasional – Penyebaran Covid-19 kembali menguat di sejumlah negara Asia Tenggara sejak awal Mei 2025. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan surat edaran kewaspadaan pada (23/5/2025), menyusul tren kenaikan kasus di negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad, lebih dulu mengeluarkan peringatan pada (17/5/2025). Ia menyatakan bahwa negaranya mencatat rata-rata 600 kasus Covid-19 per minggu. Meski jumlah ini masih tergolong aman, Dzulkefly menilai kewaspadaan tetap diperlukan, terutama karena tingginya kasus di negara sekitar.

“Malaysia mencatat rata-rata sekitar 600 kasus per minggu, jauh di bawah ambang batas kewaspadaan nasional,” tulis Dzulkefly di media sosial X, Sabtu (17/5/2025). Ia juga memastikan, hingga pertengahan Mei, belum ada laporan kematian akibat Covid-19 di Malaysia sepanjang 2025.

Berbeda dengan Malaysia, Thailand dan Singapura mencatat lonjakan signifikan. Thailand melaporkan lebih dari 16.600 kasus baru dan enam kematian dalam periode 4–10 Mei 2025. Sedangkan Singapura mencatat peningkatan kasus dari 11.100 menjadi 14.200 kasus hanya dalam waktu sepekan, yaitu dari 27 April hingga 3 Mei. Sebanyak 133 pasien diketahui menjalani perawatan di rumah sakit.

Merespons situasi tersebut, Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran dengan nomor HK.02.02/C/1756/2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami. Dalam surat itu disebutkan bahwa edaran dikeluarkan untuk “meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa (KLB) atau wabah lainnya.”

Kemenkes juga mengungkapkan varian-varian dominan di kawasan. Di Thailand, varian yang beredar adalah XEC dan JN.1; di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1); di Hongkong JN.1; dan di Malaysia XEC (turunan J.1). Di Indonesia sendiri, varian dominan saat ini adalah MB.1.1.

Meski Indonesia belum mencatat lonjakan kasus yang signifikan, Kemenkes melaporkan adanya penurunan kasus dari 28 pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20, dengan tingkat positivity rate sebesar 0,59 persen.

Surat edaran Kemenkes tersebut juga memuat sejumlah arahan bagi fasilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia, antara lain:

1. Memantau perkembangan global terkait Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
2. Meningkatkan pelaporan kasus ILI, SARI, pneumonia, dan Covid-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
3. Melaporkan potensi KLB dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Event-Based Surveillance (EBS) atau menghubungi Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor WhatsApp 0877-7759-1097.
4. Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen ke aplikasi All Record Tc-19 di https://allrecord-tc19.kemkes.go.id
5. Memperkuat kewaspadaan standar dalam pencegahan dan pengendalian infeksi.
6. Meningkatkan kapasitas layanan rujukan di RS jejaring pengampuan penyakit infeksi emerging.
7. Menggiatkan promosi kesehatan terkait kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
8. Memastikan deteksi dan respons kasus berjalan sesuai ketentuan.
9. Menjaga kesehatan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengenali gejala sejak dini, dan segera mencari layanan medis bila mengalami keluhan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan.