August 12, 2025
Hukum Nasional

Menteri ATR: Lahan Menganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara

  • Agustus 10, 2025
  • 1 min read
Menteri ATR: Lahan Menganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara

Kalimantan Raya, Nasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara berhak mengambil kembali lahan yang dibiarkan menganggur selama dua tahun. Ia menekankan, seluruh tanah di Indonesia pada prinsipnya adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberikan hak untuk menguasai atau memiliki secara legal.

“Saat ini ada sekitar seratus ribu hektare tanah yang kami pantau sebagai tanah terlantar,” ujarnya. Nusron menjelaskan, penetapan status tanah terlantar membutuhkan waktu sekitar 587 hari, dimulai dari tahap pemantauan hingga rapat penetapan.

Prosedur tersebut dimulai dengan surat teguran pertama selama 180 hari, dilanjutkan peringatan kedua selama 90 hari, evaluasi dua minggu, kemudian peringatan ketiga selama 45 hari, evaluasi kembali dua minggu, dan berakhir dengan surat peringatan terakhir selama 30 hari sebelum penetapan resmi.

Menurut Nusron, kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap lahan dimanfaatkan secara produktif. Ia menanggapi protes sebagian warga yang mengklaim tanah mereka adalah warisan keluarga dengan pernyataan tegas.

“Tanah itu tidak ada yang benar-benar memiliki. Negara yang punya. Orang hanya menguasai karena diberi hak oleh negara. Kalau bilang tanah leluhur, saya tanya, memang leluhur bisa membuat tanah?” kata Nusron.