April 19, 2025
Nasional Politik

Prabowo Teken Revisi UU TNI Sebelum Lebaran, Pangkas Batas Sipil-Militer

  • April 19, 2025
  • 2 min read
Prabowo Teken Revisi UU TNI Sebelum Lebaran, Pangkas Batas Sipil-Militer

Kalimantan Raya, Jakarta – Sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan membuka jalan bagi keterlibatan militer yang lebih luas dalam urusan sipil.

“Sudah, sudah, sebelum lebaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi singkat saat ditemui wartawan, Kamis, 17 April 2025.

Ia memperkirakan pengesahan dilakukan antara tanggal 27 atau 28 Maret, meski mengaku masih akan mengecek tanggal pastinya.

Revisi ini sebelumnya disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 20 Maret lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, naskah resmi yang telah diteken belum tersedia di situs JDIH DPR maupun laman Kementerian Sekretariat Negara.

Salah satu sorotan utama dalam revisi ini adalah perubahan pada Pasal 3 ayat (2), yang menyebutkan bahwa perumusan kebijakan dan strategi pertahanan nasional kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Hal ini mengafirmasi peran Menhan sebagai aktor sentral dalam pengambilan keputusan strategis militer, sementara Presiden tetap memegang kendali atas pengerahan kekuatan militer.

Pasal 47 juga mengalami perubahan substansial. Ketentuan baru memberi dasar hukum bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga negara.

Daftarnya antara lain:
– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
– Kementerian Pertahanan; Kejaksaan Agung; Mahkamah Agung;
-hingga lembaga strategis seperti BNPT dan BSSN.

Langkah ini menuai respons beragam. Para pendukungnya menilai kehadiran militer di lembaga sipil strategis akan memperkuat koordinasi nasional, terutama dalam isu keamanan dan pertahanan non-konvensional seperti terorisme dan serangan siber.

Namun kalangan sipil dan pengamat pertahanan memperingatkan potensi kembalinya praktik dwifungsi ABRI dalam rupa baru.

Revisi ini juga menyentuh aspek usia pensiun militer. Dalam Pasal 53, usia pensiun perwira tinggi dengan pangkat bintang empat kini ditetapkan maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang hingga dua kali, masing-masing satu tahun. Pemerintah menyebut ketentuan ini penting demi kesinambungan kepemimpinan dalam tubuh TNI.

Meski belum dirilis secara publik, arah revisi UU TNI ini telah memicu diskusi serius di ruang publik. Para akademisi dan kelompok masyarakat sipil meminta transparansi dan evaluasi mendalam atas implementasinya.

Mereka khawatir, perluasan ranah militer dalam institusi sipil justru mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan pemerintahan sipil yang demokratis.

Leave a Reply