November 26, 2024
DPRD Kaltim

Sapto Dorong Masyarakat Melek Hukum

  • Agustus 30, 2022
  • 3 min read
Sapto Dorong Masyarakat Melek Hukum

SAMARINDA – Berupaya mewujudkan masyarakat melek hukum, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono terus mendorong masyarakat agar benar-benar paham terkait hukum khususnya hukum di Indonesia. Masyarakat diminta agar peduli keberadaan hukum, baik itu manfaat maupun resikonya.

Hal itu disampaikan Sapto saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Selasa (30/8/2022) di Hotel Amaris Samarinda.

Tak henti-henti mengingatkan warga agar tak acuh terhadap resiko masalah hukum yang sangat mungkin dihadapi sebaga warga negara, Politisi Muda Golkar ini mengingatkan bahwa banyak hal kecil yang sangat mungkin menyebabkan warga dapat terseret pada kasus hukum.

Teks foto : Kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Selasa (30/8/2022) menghadirkan dua narasumber guna memperkuat pemahaman masyarakat terkait hukum

Sementara itu, mengapresiasi Peraturan Gubernur terkait Perda Bantuan Hukum, Sapto Setyo Pramono memiliki harapan besar pada Perda Bantuan Hukum ini agar benar-benar dapat diaplikasikan serta memberi manfaat berarti bagi penerima yang notabennya sudah pasti warga yang benar-benar membutuhkan akses keadilan. Terutama jika merujuk tingginya angka kemiskinan di Kaltim dengan Jumlah Penduduk Miskin Kaltim 236.25 Ribu Orang Pada Maret 2022.

“Artinya tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum, secara pengetahuan hukum dan finansial mampu membayar pengacara untuk mendampinginya. Disinilah pemerintah hadir, DPRD sangat mendukung upaya memberi akses keadilan tersebut bagi masyarakat tidak mampu,” sebut Sapto.

Dalam Sosialisasi Perda tersebut, untuk memberikan pendalaman materi dan penjelasan sejumlah petunjuk teknis bantuan hukum. Sosialisasi Perda menghadirkan dua narasumber akademisi dibidang hukum dan advokat, yakni Suwardi Sagama dan Agus Purnomo.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Sapto sapaan akrab wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kota Samarinda tersebut. Suwardi mengatakan bahwa pentingnya memahami masalah hukum akan memudahkan warga yang terjerat kasus hukum.

Ia menjelaskan, ada sejumlah syarat dan proses yang harus dilakukan untuk memastikan warga benar-benar mendapatkan bantuan hukum.

“Tentunya bagi warga tidak mampu, sejumlah syarat awal seperti pengajuan bantuan hukum. Adapun objek perkara bantuan hukum yaitu pidana, perdata, tata usaha negara serta perkawinan dan waris,” kata Suwardi.

Selain itu, terkait kelayakan seseorang dikatakan tidak mampun memang ada persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Ia pun berharap bantuan ini benar-benar menyentuh masyarakat tidak mampu yang terjerat kasus hukum.

Sementara itu, dalam pasal sejumlah ancaman bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum juga diancam pidana. Yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Begitupun pemberi bantuan yang terbukti melakukan rekayasa permohonan penerima bantuan juga mendapat pidana yang sama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *