Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Ismail Sebut Masyarakat Punya Hak Pendampingan
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail berikan edukasi kepada masyarakat menyangkut adanya fasilitas dari Pemprov Kaltim untuk memberikan bantuan hukum gratis yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini dilakukannya sebagai wujud dari upaya mencoba berikan pemahaman kepada masyarakat menyangkut produk hasil kerja DPRD dalam konteks pembuat aturan atau legislasi. Sebab, selain melakukan pengawasan, DPRD juga memiliki fungsi untuk membuat aturan daerah.
“Alhamdulillah hari ini sosialisasi Perda kaitannya dengan bantuan hukum telah berjalan dengan lancar,” ungkap Ismail seusai sosialisasikan Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) kepada sejumlah masyarakat di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Senin (29/8/2022).
Ia berkata bahwa sebenarnya ia sengaja membahas menyangkut Perda PBH. Sebab, cukup banyak warga yang tidak paham bahkan buta saat berkaitan soal hukum. Apalagi ketika tersandung hukum dan tidak memiliki anggaran.
“Warga itu kan cenderung akan malas dan pasrah dengan menyerahkan keseluruhan kepada peradilan,” ucapnya.
Padahal lanjutnya, sebagai masyarakat itu memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan meskipun tidak memiliki finansial untuk menggunakan jasa penasehat hukum. Karena seluruh warga dijamin oleh negara memiliki hak konstitusional untuk mendapat jaminan dan keadilan atas perlindungan kepastian hukum. Namun, akibat sedikit masyarakat yang paham.
Tetapi, setelah pihaknya memberikan pengarahan dan pemahaman, warga pun mengetahui bahwa sebagai warga negara itu wajib mendapatkan haknya seadil-adilnya di mata hukum.
“Jadi ini kita berikan pemahaman terkait bantuan hukum yang juga nantinya untuk melindungan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian, setelah mengetahui hak-hak yang dimilikinya, mereka sangat antusias dan mengharapkan sekali adanya bantuan hukum ini.
“Semoga ini memberikan manfaat, serta pencerahan kepada masyarakat, terutama di kalangan ekonomi menengah kebawah,” pungkas Legislator asal dapil VI ini.
Tokoh masyakrat, Ikhram mengatakan perlu dilakukannya upaya sosialisasi berupa pemasangan informasi melalui media lainnya, seperti billboard atau spanduk yang dapat terus diakses informasinya. Selain itu diharapkan juga ada di kabupaten kota.
“Berharap di kabupaten kota juga ada Perda ini,” harapnya.
Sebagai informasi, pada sosialisasi kali ini hadir sebagai narasumber Ketua LBH Suara Rakyat Kutim Abdul Karim, dan Praktisi Hukum Anshar, serta dimoderatori Raymundus Karno.