November 27, 2024
DPRD Kaltim

Veridiana: Pemprov Lindungi Hak Masyarakat Adat

  • Oktober 17, 2023
  • 1 min read
Veridiana: Pemprov Lindungi Hak Masyarakat Adat

KUTAI BARAT – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang katakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara tegas melindungi seluruh hak-hak masyarakat adat.

Bentuk perlindungannya itupun, dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Kaltim.

“Pemerintah daerah telah memberikan perlindungan kepada masyarakat adat,” ungkap Veri seusai sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2015 di Kampung Long Daliq, Kecamatan Long Iram Kutai Barat, Sabtu (7/10/2023).

Dirinya menjelaskan hak penguasaan atas tanah alias hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Masyarakat hukum adat (MHA) diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Sehingga, jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri.

“Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan,” tuturnya.

Disebutkannya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.

“Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN),” ungkap Politikus asal dapil Kutai Barat-Mahulu.

Dirinya pun akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *